Pasal 2 - Persyaratan Anggota
- Warga Negara Indonesia
- Lulus pendidikan formal di bidang keperawatan yang telah disahkan oleh Pemerintah RI.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota HIMPONI melalui proses pendaftaran
- Mengisi dan menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIMPONI.
- Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang diselenggarakan oleh HIMPONI.
- Bekerja sebagai perawat onkologi atau dosen di Institusi Pendidikan Keperawatan atau perawat yang berminat di bidang pelayanan keperawatan onkologi.
Pasal 3 - Kewajiban Anggota
- Menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIMPONI.
- Membayar uang iuran terdiri dari uang pangkal dan uang iuran.
- Menghadiri rapat-rapat atas undangan pengurus organisasi.
- Mentaati dan menjalankan semua keputusan rapat.
Pasal 4 - Hak Anggota
- Setiap anggota berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus HIMPONI.
- Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi HIMPONI.
Pasal 5 - Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti atau hilang keanggotaannya apabila:
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan ketua/pengurus.
- Diberhentikan oleh pengurus setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi dengan sengaja
- Tidak aktif
Pasal 6 - Tata Cara Pemberhentian Anggota
- Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus.
- Pengajuan pemberhentian disetujui oleh ketua.
Pasal 7 - Pengkaderan
- Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan HIMPONI.
- Kader-kader yang akan dipromosikan telah diseleksi dengan kriteria:
- Telah melalui proses pendidikan formal dan atau pelatihan khusus perawatan onkologi.
- Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela.
- Mempunyai pengalaman dalam kepemimpinan organisasi keperawatan.