Pasal 8 - Kongres Nasional

  1. Status
    • Kongres Nasional merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
    • Kongres Nasional diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pengurus Pusat melalui badan khusus yang disebut Panitia Kongres, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
    • Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu Kongres Nasional Luar Biasa, atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus Propinsi dan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus Propinsi yang ada.
    • Kongres Nasional dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi.
  2. Kewenangan
    • Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib Kongres Nasional.
    • Memilih dan mengesahkan Pimpinan Kongres Nasional.
    • Menyempurnakan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, pedoman-pedoman pokok, garis-garis besar program kerja Organisasi dan pernyataan sikap.
    • Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan hasil Kongres Nasional sebelumnya, apabila pertanggungjawaban Pengurus Pusat selesai, maka Pengurus Pusat dinyatakan demisioner, dan selanjutnya Pengurus Pusat mempunyai status anggota biasa.
    • Memilih dan melantik Ketua Umum terpilih.
    • Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
    • Memilih Anggota Tim Formatur.
    • Memberikan Mandat kepada Tim Formatur untuk melengkapi Personel Pengurus Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat. Setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi HIMPONI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar.
    • Memberikan mandat kepada Ketua terpilih untuk melantik Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat.
    • Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus Pusat.
    • Menetapkan tempat Kongres Nasional berikutnya.
  3. Pedoman Umum Kongres Nasional
    • Kongres Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat melalui Panitia Kongres Nasional terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana yang diangkat dengan hak otonomi penuh dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
    • Tempat pelaksanaan Kongres Nasional ditetapkan pada Kongres Nasional sebelumnya.
    • Panitia pelaksana Kongres Nasional bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan Kongres Nasional.
    • Peserta Kongres Nasional terdiri dari:
      1. Utusan khusus Kongres Nasional I adalah:
        • Perawat onkologi di tatanan pelayanan kesehatan.
        • Dosen sebagai pengajar materi keperawatan Medical Bedah.
        • Perawat yang berminat di bidang keperawatan onkologi.
      2. Utusan untuk Kongres Nasional berikutnya adalah:
        • Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Seksi Organisasi.
        • Pengurus Propinsi terdiri dari Ketua Pengurus Propinsi, Sekretaris dan Seksi Organisasi.
        • Dewan Pertimbangan Pusat terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
      3. Peninjau adalah:
        • Organisasi profesi lain yang diundang panitia.
        • Organisasi profesi keperawatan seminat lain yang diundang panitia.
        • Keperawatan onkologi baik dari Puskesmas maupun Rumah Sakit yang mendaftarkan diri ke panitia.
      4. Undangan lain yang diundang panitia.
  4. Kongres Nasional I sah apabila dihadiri oleh 50% peserta kongres ditambah satu jumlah peserta yang terdaftar di panitia. Kongres Nasional berikutnya sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah DPD.
  5. Kongres Nasional, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 bulan setelah Kongres dianggap sah dengan peserta Kongres yang hadir.
  6. Utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja.
  7. Sidang Paripurna Kongres Nasional dipimpin oleh Pimpinan Kongres Nasional yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres Nasional, kecuali sidang pleno pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan Kongres Nasional dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HIMPONI.
  8. Khusus untuk Kongres Nasional I pimpinan Kongres Nasional pengesahan quorum, jadwal acara dan tata tertib dan pemilihan Pimpinan Kongres dipimpin oleh Panitia Kongres Nasional I.
  9. Penyelenggaran Kongres Nasional ditetapkan di Propinsi secara bergilir dan Propinsi penyelenggara diberi otonomi penuh.
  10. Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib Kongres.

Pasal 9 - Kongres Propinsi

  1. Status:
    • Untuk pembentukan kepengurusan pertama kali di bentuk melalui musyawarah yang di hadiri pengurus pusat.
    • Kongres Propinsi merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Propinsi.
    • Kongres Propinsi diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pengurus Propinsi dan diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Kongres Nasional melalui badan khusus yang disebut Panitia KONGRES PROPINSI, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Propinsi.
    • Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu Kongres Luar Biasa di Tingkat Propinsi, atas usul dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang ada.
    • KONGRES PROPINSI dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi.
  2. Kewenangan:
    • Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib kongres propinsi.
    • Memilih dan mengesahkan kongres propinsi.
    • Menilai pertanggungjawaban Pengurus Propinsi mengenai amanat yang diberikan oleh kongres propinsi sebelumnya, apabila pertanggungjawaban Pengurus Propinsi selesai, maka Pengurus Propinsi dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Propinsi mempunyai status anggota biasa.
    • Memilih Ketua Pengurus Propinsi yang selanjutnya Ketua Pengurus Propinsi dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPONI.
    • Menunjuk Ketua Pengurus Propinsi terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
    • Memilih Anggota Tim Formatur
    • Memberikan mandat kepada Tim Formatur Propinsi untuk memilih pengurus Propinsi, Pengurus Dewan Pertimbangan Propinsi. Setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi HIMPONI Propinsi secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar.
    • Memberikan mandat kepada Ketua Pengurus Propinsi terpilih untuk melantik Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Propinsi.
    • Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus Propinsi.
  3. Pedoman Umum Kongres Propinsi
    • Kongres Propinsi Diselenggarakan Oleh Pengurus Propinsi Melalui Panitia Pelaksana Kongres Propinsi Yang Diangkat Oleh Pengurus Propinsi.
    • Tempat Pelaksanaan Kongres Propinsi Ditetapkan Pada Kongres Propinsi Sebelumnya.
    • Panitia Pelaksana Kongres Propinsi Bertanggungjawab Dari Segi Teknis Penyelenggaraan Kongres Propinsi.
    • Peserta Kongres Propinsi Terdiri Dari:
      1. Perawat onkologi di tatanan pelayanan kesehatan.
      2. Dosen sebagai pengajar materi medical bedah.
      3. Perawat yang berminat di bidang pelayamnan keperawatan onkologi.
  4. Utusan untuk Kongres Propinsi berikutnya adalah:
    • Pengurus Propinsi terdiri dari Ketua Pengurus Propinsi, Sekretaris dan Seksi Organisasi.
    • Perawat onkologi dari berbagai institusi pelayanan kesehatan.
    • Dewan Pertimbangan Propinsi terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
  5. Peninjau
    • Pengurus pusat himponi.
    • Organisasi profesi lain yang diundang panitia.
    • Organisasi profesi keperawatan seminat lain yang diundang panitia.
    • Perawat onkologi baik dari puskesmas maupun rumah sakit yang mendaftarkan diri ke panitia.
    • Undangan lain yang diundang panitia.
    • Kongres propinsi sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah propinsi dan jumlah utusan kongres propinsi, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 bulan setelah itu kongres propinsi dianggap sah dengan peserta kongres propinsi yang hadir.
    • Utusan dengan mandat tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja.
    • Kongres propinsi dipimpin oleh seorang ketua, seorang sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota yang dipilih dari dan oleh peserta kongres propinsi, kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan pimpinan kongres propinsi dipimpin oleh ketua pengurus propinsi.
    • Khusus untuk kongres propinsi i, pimpinan kongres propinsi pengesahan quorum, jadwal acara dan tata tertib dan pemilihan pimpinankongres propinsi dipimpin oleh panitia kongres propinsi i.
    • Hal-Hal Yang Belum Tercantum Dalam Pedoman Umum Ini Akan Diatur Dalam Tata Tertib Kongres Propinsi.

Pasal 10 - Rapat Kerja Nasional

  1. Status:
    • Rapat kerja nasional adalah Rapat Kerja Pengurus Pusat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi.
    • Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
    • Dalam keadaan luar biasa rapat kerja nasional dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul pengurus pusat atau pengurus propinsi dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah pengurus propinsi yang ada.
  2. Kewenangan:
    • Menilai pelaksanaan program kerja amanat Kongres Nasional, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
    • Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi.
    • Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada Kongres Nasional yang akan datang.
  3. Tata Tertib Rapat Kerja Nasional:
    • Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh pengurus pusat bersama pengurus Propinsi yang ditunjuk.
    • Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional.
    • Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Pusat, peninjau dan undangan pengurus pusat.
    • Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat.
    • Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 11 - Rapat Kerja Provinsi

  1. Status:
    • Untuk pertama kali rapat kerja di tentukan melalui rapat kerja pengurus.
    • Rapat Kerja Propinsi adalah rapat kerja Pengurus Propinsi yang dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan utusan perawat onkologi dari institusi pelayanan kesehatan.
    • Rapat Kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
    • Dalam keadaan luar biasa Rapat Kerja Propinsi dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul pengurus Propinsi atau pengurus Propinsi dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah penguruh propinsi yang ada.
  2. Kewenangan:
    • Menilai pelaksanaan program kerja amanat Kongres Propinsi, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
    • Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi.
    • Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada Kongres Propinsi yang akan datang.
  3. Tata Tertib Rapat Kerja Provinsi:
    • Untuk pertama kali tatip di sesuaikan norma-norma msyawarah.
    • Rapat Kerja Propinsi diselenggarakan oleh pengurus Propinsi bersama panitia yang ditunjuk oleh Pengurus Propinsi.
    • Panitia pelaksana Rapat Kerja Propinsi bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan Rapat Kerja Propinsi.
    • Rapat Kerja Propinsi dihadiri oleh Utusan Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Propinsi, peninjau dan undangan pengurus Propinsi.
    • Rapat Kerja Propinsi dipimpin oleh Pengurus Propinsi.
    • Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 12 - Pengurus Pusat

  1. Ketua Umum
  2. Sekretaris Umum
  3. Bendahara
  4. Kepala Bidang
    1. Bidang Organisasi
    2. Bidang Penelitian
    3. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    4. Bidang Pelayanan
    5. Bidang Humas dan Publikasi

Anggota-anggota Departemen

    1. Anggota Bidang Organisasi
    2. Anggota Bidang Penelitian
    3. Anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    4. Anggota Bidang Pelayanan
    5. Anggota Bidang Humas dan Publikasi

Pasal 13 - Pengurus Provinsi

Pengurus Propinsi HIMPONI terdiri dari:

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Kepala Bidang
    1. Seksi Organisasi
    2. Seksi Pelayanan
    3. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
    4. Seksi Penelitian
    5. Seksi Humas dan Publikasi

Pasal 14 - Masa Kepengurusan

Masa kepengurusan ketua dan lainnya maksimal hanya 5 tahun.

Pasal 15 - Syarat-syarat Pengurus Organisasi

  1. Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, berprestasi, dan mempunyai dedikasi.
  2. Mampu bekerja sama, meningkatkan dan mengembangkan peranan HIMPONI.
  3. Sanggup berpatisipasi aktif dalam organisasi.
  4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi.

Pasal 16 - Pergantian Pengurus Antar Waktu

  1. Penggantian Kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus:
    • Meninggal dunia.
    • Berhenti atas permintaan sendiri.
    • Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat aktif dalam waktu 6 bulan.
    • Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai oleh rapat pleno pengurus diberhentikan.
  2. Kewenangan pemberhentian pengurus sesuai ayat (1) butir ā€œdā€ diatur sebagai berikut:
    • Pengurus Pusat dilakukan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat.
    • Pengurus Propinsi dilakukan dalam Rapat Pleno Pengurus Propinsi setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Propinsi.
Open chat
Hai
Ada yang bisa kami bantu