Pasal 12
Organisasi HIMPONI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Pertimbangan.
Pasal 13
Badan Legislatif terdiri dari Kongres Nasional, Rapat Kerja Nasional, Kongres Propinsi.
Pasal 14
Badan Eksekutif terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi.
Pasal 15 - Masa Kepengurusan
- Pengurus dipilih dari anggota tetap untuk masa bakti 5 tahun.
- Ketua umum HIMPONI dipilih melalui kongres.
- Ketua umum HIMPONI dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali.
Pasal 16 - Wewenang dan Kewajiban
Pengurus adalah pelaksana organisasi:
- Dalam melaksanakan tugasnya pengurus berwenang:
Menentukan kebijakan organisasi berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja. - Pengurus berkewajiban:
- - Membuat rencana kerja
- - Melaksanakan rencana kerja
- - Mengevaluasi pelaksanaan kerja
- - Mempertanggungjawakan program kerja